Polda Jabar Ungkat 1,3 Kilogram Sabu Dari Warga Binaan LP Subang

Selama delapan bulan melakukan penyelidikan, Direktorat Narkoba Polda Jabar akhirnya berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di Lapas Subang dengan barang bukti sabu sebanyak 1,3 Kg. Pelaku pengendalian peredaran narkoba tersebut dilakuka warga binaan berinisial YN.

“Dari awal tahun 2016 pengendalian narkoba yang dilakukan warga binaan cukup banyak. Sedikit ada 34 kasus, tapi yang diungkap dengan jumlah dengan barang bukti yang besar yaitu baru sekarang ini. Ini pun berkat kerjasama dengan pihak lapas,” jelas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, AKBP Cahyo Hutomo didampingi Kasubdit I DitresNarkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnaen Harahap kepada wartawan di Mapolda Jabar.

Dalam pengungkapan peredaran yang dikendalikan oleh YN, lanjut Cahyo, penyidik menyita hampir 1,3 kg narkoba jenis sabu-sabu, 12 gram ganja serta 1016 butir ekstasi.

“Hasil pengungkapan ini berdasarkan sinergi kerjasama dengan pihak Lapas salah satunya yakni Lapas di Kabupaten Subang. Penangkapan atas nama tersangka YN yang merupakan warga binaan dengan kasus mengedarkan ganja dan divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara yang sudah menjalani masa tahanan 4 tahun 7 bulan,” jelas Cahyo.

Dalam pengungkapan tersebut, berawal dari penangkapan terhadap tersangka PG, AJ, DI di wilayah Sukasari kota Bandung pada pertengahan Agustus lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar kecil, pengguna serta pengendali yang kita tangkap di wilayah Sukasari kota Bandung, lalu dikembangkan merujuk kepada nama YN di Lapas Subang,” katanya.

Saat menelusuri Lapas Subang, ditemukan sedikitnya enam Handphone yang ada di dalam kamar sel YN.

“Dari penggeledahan dengan barang bukti handphone di dalam sel yang ditempati tersangka YN, dua handphone yang kita curigai sebagai lalu lintas pengaturan narkoba ini,” kata Cahyo.

YN juga diduga mengendalikan dari dalam Lapas, karena bukti barang bukti handphone yang ada.

“YN ini sudah mengedarkan sejak April, dugan kita ada beberapa kilogram sabu yang dimiliki YN ini. Namun sudah habis terjual, dan yang tersisa 1,3 kilogram ini kita berhasil sita saat barang turun dari Jakarta ke Bandung, dari pengakuan YN sementara ini,” tandasnya.

Masih dikatakannya, pihaknya pun tengah mengejar bandar besar yang memasok ke wilayah Jawa Barat ini.

“Dugaan sementara dikendalikan oleh YN baru dari Lapas Subang, untuk tempat lain (lapas) kita tidak mau berasumsi. Sementara kita ungkap yang saat ini dulu. Untuk pemilik ekstasi atas nama DA ini ditangkap di wilayah Garut saat perjalanan dalam bis wanaraja dari Jakarta ke Garut,” jelasnya.

Barang bukti sabu, ganja serta ekstasi ini diprediksi senilai Rp 2,5 milliar.

“Totalnya hampir Rp 2,5 M, YN ini bandar besar di Jabar. Dengan konsumen di Bandung dan Subang, diantaranya para mahasiswa, pekerja dan kalangan menengah keatas,” kata Cahyo lagi.

Barang bukti yang berhasil disita yakni selain sabu dan ganja yaitu 550 ekstasi warna hijau, 466 butir ekstasi ck warna pink, dua klip bening, 1 timbangan digital, serta satu buah sendok plastik modifikasi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 penjara untuk hukuman maksimalnya.
Salsabila/e-media

Polda Jabar Ungkat 1,3 Kilogram Sabu Dari Warga Binaan LP Subang Polda Jabar Ungkat 1,3 Kilogram Sabu Dari Warga Binaan LP Subang Reviewed by Admin on 9:23:00 AM Rating: 5
Powered by Blogger.