Syahrini Digugat 440 Juta
Syahrini digugat perdata dengan angka fantastis, Rp 440 Juta. Penyanyi asal Bogor ini, dianggap mangkir dari kewajiban menyanyi di Bali, pada 27 Januari 2011. Padahal Syahrini hanya menerima fee Rp 60 Juta. Namun pihak event organizer menghitung secara akumulatif, dari kerugian imateriil hingga ganti rugi secara keseluruhan.
Kisah bermula pada 27 Januari 2011, pada tanggal itu, Syahrini dijadwalkan manggung di Kafe Blue Eyes di kawasan Sanur, Bali. Tapi penyanyi berusia 28 tahun tersebut batal tampil. Alasannya, saat itu ayahanda tercinta tengah koma di rumah sakit MMC Jakarta, hingga wafat keesokan harinya.
Disinilah terjadi silang pendapat. Pertama, Syahrini dan Kafe Blue Eyes tak sepakat soal definisi force major, yakni gugurnya hak salah satu pihak jika ada halangan di luar kendali manusia.
Syahrini menganggap sakitnya sang ayah hingga berujung ajal, masuk force major. Sementara Blue Eyes menganggap klausul force major adalah bencana alam dan kerusuhan.
“ Buat aku force majeur, kita akan memberhentikan suatu penampilan ketika tindak itu diluar kemampuan manusia, seperti bencana alam, kematian kan kuasa tuhan,” jelas Syahrini.
Tayangan Cek&Ricek, RCTI, Jumat 1 April 2011 Pukul 15.00 WIB.
