Makan Gaji Buta, Anggota DPRD Wonosobo Diberhentikan

WONOSOBO, KOMPAS.com -- Badan
Kehormatan DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersikap tegas dan
secara resmi memberhentikan Nurodin, anggota DPRD asal Partai Hanura
yang setahun lebih tidak masuk kantor. Ia dinilai melanggar
undang-undang dan peraturan pemerintah.
Menurut Bambang Sugiyanto,
ketua Badan Kehormatan DPRD Wonosobo, Selasa (4/10/2011), Nurodin
resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD karena melanggar Undang-undang
Nomor 27 tahun 2009, yang mengatur tentang Tata Tertib Anggota DPRD.
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib
Anggota Dewan.
"Kami harus mempertimbangkan baik-buruknya
keputusan ini. Perlu diketahui, sebelum menjatuhkan sanksi, sekitar
tiga bulan lalu kami telah melayangkan surat melalui keluarga Nurodin
dan partainya. Namun tidak ada kejelasan posisi saudara Nurodin," kata
Bambang.
Dasar pemberian keputusan pemberhentian itu karena
Nurodin lebih dari satu tahun tidak masuk kantor. Nurodin pun tidak
memberi keterangan keberadaannya. Sejak tidak pernah masuk kantor, ia
tidak pernah menghadiri agenda rapat-rapat yang digelar DPRD, serta
lebih dari enam kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna tanpa
keterangan.
"Sanksi yang diberikan merupakan sanksi tertinggi,
yakni diberhentikan, karena telah melanggar aturan yang mengikat
sebagai anggota dewan," tegas Bambang.
Setelah diberhentikan
melalui BK, proses selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk
mengurus administrasi pemberhentian resmi dengan surat keputusan
gubernur.
Sedangkan Ketua DPRD Wonosobo, Joko Wiyono,
menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan pemberhentian itu kepada
pihak partai pengusung Nurodin yakni Partai Hanura.
Surat
pemberhentian ini terkait pencabutan mandat pihak partai terhadap
Nurodin. Batas waktu untuk jawaban dari partai paling lama 30 hari.
Bila
dalam 30 hari tidak ada jawaban, usulan pemberhentian tetap akan
dilakukan dengan cara mengirimkan berkas kepada bupati, kemudian
diajukan kepada gubernur, agar Nurodin diberhentikan.
Selama ini
Nurodin makan gaji buta sebagai anggota DPRD. Sebab, meski sudah diberi
peringatan BK DPRD Wonosobo enam bulan lalu, gaji tetap masuk ke
rekeningnya. Pemberhentian gaji baru akan dilakukan setelah surat
keputusan (SK) pemberhentian dari gubernur turun.
Sumber: http:\\regional.kompas.com
Makan Gaji Buta, Anggota DPRD Wonosobo Diberhentikan
Reviewed by Admin
on
5:26:00 AM
Rating: