Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus Ipad

"Menyatakan Randy dan Yudha tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dakwaan satu dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sapawi, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa harus dipulihkan dan rehabilitasi seperti keadaan semula dan barang bukti delapan iPad dikembalikan Dian dan Randy.
"Biaya perkara dibebankan ke negara," kata Sapawi, yang disambut gembira oleh para pendukung Randy dan Yudha.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa
Dian dan Randy melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terbukti.
"Dalam peraturan Kementerian Perdagangan bahwa iPad tidak termasuk produk yang harus menyediakan manual book berbahasa Indonesia, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama," kata Sapawi.
Dalam dakwaan kedua bahwa terdakwa melanggar UU Telekomunikasi karena menjual iPad tidak dilengkapi sertifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Postel.
Menurut majelis hakim bahwa terdakwa adalah perseorangan yang tidak diwajibkan dalam UU Telekomunikasi.
Majelis menyebut bahwa yang diwajibkan UU adalah perusahaan atau wakilnya, importir dan instansi yang akan memperdagangkan produk tersebut.
Menanggapi putusan tersebut Randy mengaku lega dengan putusan majelis hakim.
"Rasanya lega banget dan lepas dari beban," kata Randy.
Sedangkan pihak jaksa tidak mau berkomentar. "No comment," katanya sambil meninggalkan tempat sidang.
Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus Ipad
Reviewed by Admin
on
8:22:00 AM
Rating:
