14 Oktober, Tangerang Berlakukan Larangan Merokok


TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Jakarta, Kota Tangerang juga akan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok di Kawasan Publik. Setelah disosialisasikan pada Januari lalu, Perda tersebut akan efektif berlaku mulai 14 Oktober 2011.
"Perda larangan merokok di kawasan publik efektif berlaku 14 Oktober 2011," kata Kepala Sub Bagian Produk Hukum Pemkot Tangerang Indri Astuti, Kamis (22/9/2011).
Perda tersebut sebetulnya telah disahkan pada 10 Oktober 2010. Namun, pada kenyataannya masih banyak warga yang belum mengetahui dan menaati peraturan tersebut. Warga bahkan masih sering terlihat merokok di tempat-tempat yang dilarang, seperti kantor pemerintahan, rumah sakit, terminal, hingga angkutan umum.
Menurut Indri, sosialisasi terhadap Perda tersebut sudah dilakukan secara rutin melalui pertemuan dengan warga di masing-masing kantor kecamatan maupun kelurahan. Sosialisasi juga dilakukan melalui poster, spanduk, iklan layanan di radio, dan surat kabar lokal serta mengunakan pengeras suara berkeliling.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Suratno Abubakar, menyayangkan masyarakat yang kurang memberikan perhatian serius terhadap Perda itu. Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya warga yang melanggar kawasan larangan merokok.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, Perda tersebut bertujuan baik. Warga setidaknya dilarang untuk tidak merokok sembarangan supaya wilayah publik tidak dicemari asap yang dapat membahayakan kesehatan. Ia menyarankan agar warga merokok di tempat-tempat yang telah disediakan.
  
14 Oktober, Tangerang Berlakukan Larangan Merokok 14 Oktober, Tangerang Berlakukan Larangan Merokok Reviewed by Admin on 5:35:00 AM Rating: 5
Powered by Blogger.