14 Oktober, Tangerang Berlakukan Larangan Merokok
TANGERANG, KOMPAS.com -
Setelah Jakarta, Kota Tangerang juga akan memberlakukan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok di Kawasan Publik.
Setelah disosialisasikan pada Januari lalu, Perda tersebut akan efektif
berlaku mulai 14 Oktober 2011.
"Perda larangan merokok di
kawasan publik efektif berlaku 14 Oktober 2011," kata Kepala Sub Bagian
Produk Hukum Pemkot Tangerang Indri Astuti, Kamis (22/9/2011).
Perda
tersebut sebetulnya telah disahkan pada 10 Oktober 2010. Namun, pada
kenyataannya masih banyak warga yang belum mengetahui dan menaati
peraturan tersebut. Warga bahkan masih sering terlihat merokok di
tempat-tempat yang dilarang, seperti kantor pemerintahan, rumah sakit,
terminal, hingga angkutan umum.
Menurut Indri, sosialisasi
terhadap Perda tersebut sudah dilakukan secara rutin melalui pertemuan
dengan warga di masing-masing kantor kecamatan maupun kelurahan.
Sosialisasi juga dilakukan melalui poster, spanduk, iklan layanan di
radio, dan surat kabar lokal serta mengunakan pengeras suara
berkeliling.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota
Tangerang, Suratno Abubakar, menyayangkan masyarakat yang kurang
memberikan perhatian serius terhadap Perda itu. Hal itu ditunjukkan
dengan masih adanya warga yang melanggar kawasan larangan merokok.
Anggota
DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, Perda tersebut
bertujuan baik. Warga setidaknya dilarang untuk tidak merokok
sembarangan supaya wilayah publik tidak dicemari asap yang dapat
membahayakan kesehatan. Ia menyarankan agar warga merokok di
tempat-tempat yang telah disediakan.
14 Oktober, Tangerang Berlakukan Larangan Merokok
Reviewed by Admin
on
5:35:00 AM
Rating: