Polda Akan Panggil Operator Terkait Kasus Pencurian Pulsa

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Untung Suharsono Rajab (kanan) bersama pejabat yang digantikan, Irjen Sutarman.
Polda Metro Jaya akan segera memanggil beberapa operator seluler terkait kasus dugaan pencurian pulsa yang saat ini ditangani pihak kepolisian. Demikian disampaikan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, Kamis (13/10/2011), dalam acara peringatan HUT TNI di Hotel Sultan, Jakarta.
"Nanti pasti akan kami panggil (operator) karena kita masih punya suatu proses penyelidikan," ujarnya.
Ia mengaku penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus yang menangani kasus ini sangat hati-hati dalam menangani kasus dugaan pencurian pulsa. Pasalnya, Polda Metro sendiri baru kali ini menangani kasus tersebut. Terlebih kasus ini melibatkan teknologi tinggi sehingga perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk melihat unsur pidananya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menuturkan, pemanggilan operator dalam kasus ini untuk melihat mekanisme kerja antara perusahaan penyedia konten dan operator.
"Kami akan lihat mekanisme kerja mereka itu gimana antara content provider dan operator," katanya. Namun, pemanggilan itu, lanjut Baharudin, akan dilakukan setelah polisi menghimpun informasi terlebih dahulu dari pihak terkait sendiri mulai dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), ahli pidana, hingga ahli teknologi informasi (TI).
"Kemarin sudah kami ketemu dengan IMOCA. Itu hanya semacam himpun informasi saja, bukan pemeriksaan. Selanjutnya, BRTI dan ahli pidana juga IT. Kasus ini terbilang baru untuk kami sehingga perlu dipelajari serius," tandasnya.
Kemenkominfo Siap Pidanakan Operator "Nakal"

Mahasiswa Universitas Gunadarma Depok membuka Posko Pencurian Pulsa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah mendata perusahaan-perusahaan penyedia konten dan operator seluler yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pidana yang dilakukan, Kemenkominfo siap melaporkannya ke polisi.
Peringatan ini merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian pulsa yang akhir-akhir ini banyak merugikan konsumen telepon seluler. Keluhan sudah banyak dilontarkan oleh konsumen, tetapi Polda Metro Jaya baru menerima dua laporan terkait pencurian pulsa tersebut.
"BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) harus lebih tegas. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana seperti penipuan, kami tak segan akan mempolisikannya," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto, Kamis (13/10/2011).
Saat ditanya, pihak mana yang akan dilaporkan ke polisi oleh Kemenkominfo, Gatot mengatakan siapa pun akan dilaporkan polisi apabila dianggap bertanggung jawab. "Siapa pun akan dilaporkan. Bisa CP (content provider), operator, atau bisa juga perorangan kalau dia mengambil untung pribadi," ujarnya.
Gatot mengatakan, keputusan Kemenkominfo untuk memidanakan operator dan penyedia konten "nakal" itu dinyatakan pada Rabu (12/10/2011) kemarin. Saat ini, Kemenkominfo dan BRTI tengah mendata perusahaan mana saja yang tidak melakukan bisnis sehat. Keduanya akan menganalisis operator maupun penyedia konten yang menyalahi aturan.
Kemenkominfo melalui BRTI juga berhak menutup bisnis operator ataupun perusahaan penyedia konten yang merugikan masyarakat apabila tiga kali tidak menggubris peringatan dari Kemenkominfo.
"Kami berhak menutup kalau sampai tiga kali tidak dilakukan. Tetapi sampai saat ini baru satu kali peringatan para operator itu biasanya langsung takut dan mulai memperbaiki diri," ujarnya.
Selain mendapat ancaman penutupan usaha, operator juga wajib mengganti kerugian masyarakat apabila terbukti melakukan bisnis tidak sehat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelengara Telekomunikasi. "Operator juga harus ganti rugi kerugian konsumen hanya berapanya itu tidak diatur," kata Gatot.
Polda Akan Panggil Operator Terkait Kasus Pencurian Pulsa
Reviewed by Admin
on
5:40:00 AM
Rating: