Terdakwa Kasus iPad Divonis Bebas
RandyLester
Samusamu dan Dian Yudha Negara layak bernapas lega. Dua terdakwa kasus
penjualan iPad ini kemarin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
“Majelis menyatakan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan kesatu dan kedua,” kata ketua majelis hakim Sapawi saat membacakan putusan di Jakarta kemarin. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus dipulihkan dan direhabilitasi hak-haknya seperti semula.
Selain itu barang bukti delapan iPad dikembalikan kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan kesatu,yakni Dian dan Randy dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat (1) junctoPasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak terbukti.
“Dalam peraturan Kementerian Perdagangan bahwa iPad tidak termasuk 45 produk yang harus menyediakan manual book (panduan) berbahasa Indonesia sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama,” terang Sapawi.Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar UU Telekomunikasi karena menjual iPad tidak dilengkapi sertifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut majelis hakim,terdakwa adalah perseorangan yang tidak diwajibkan dalam UU Telekomunikasi. Majelis menyebut bahwa yang diwajibkan UU adalah perusahaan atau wakilnya,importir,dan instansi yang akan memperdagangkan produk tersebut. Randy dan Dian menyambut bahagia vonis tersebut.
“Saya bersyukur karena hakim menjatuhkan vonis bebas. Sebelumnya, apa pun putusannya saya sudah siap.Saya juga berterima kasih karena dibantu penasihat hukum yang top,” kata Randy berbinar. Hal senada diungkapkan Dian. Dia juga berharap putusan ini merupakan putusan final dan tidak diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Randy dan Dian,Virza Roy Hizzal,meminta JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dalam perkara ini. Sebab, sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief pernah mengatakan bahwa tidak setiap perkara yang diputus bebas harus diajukan kasasi.JPU sendiri mengaku masih pikirpikir dengan vonis tersebut.
Kasus ini berawal ketika Randy dan Dian disangka menjual iPad yag tidak dilengkapi manual book berbahasa Indonesia dan sertifikasi dari Ditjen Postel. Randy dan Dian mendatangkan komputer tablet tersebut dari luar negeri dan menjualnya melalui media internet (kaskus).
Mereka ditangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat.Keduanya dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi. Kasus ini memunculkan kontroversi karena dinilai terdapat unsur mengada-ada dan upaya kriminalisasi kepada tersangka. Beberapa tokoh mengaku prihatin dengan kasus ini.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai kasus iPad terjadi karena Rendy dan Dian tidak punya akses kekuasaan.Mantan Ketua Ombudsman Antonius Sujata menganggap kasus iPad adalah bentuk kriminalisasi.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/438925/38/
Terdakwa Kasus iPad Divonis Bebas
Reviewed by Admin
on
5:34:00 AM
Rating: